Sejarah

Sejarah dan Kiprah Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI)

Sekilas sejarah tentang PAPPRI, bahwa PAPPRI adalah sebuah organisasi perkumpulan para pencipta lagu yang didirikan pertama kali pada tanggal 27 Pebruari 1986 semula merupakan singkatan dari Paguyuban Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia. Kemudian pada tahun 1987, kepanjangannya berubah menjadi Persatuan Artis, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia.

Dalam perkembangannya kemudian, PAPPRI yang anggotanya adalah para pencipta lagu dan penata musik rekaman diperluas dengan memasukkan para artis penyanyi sehingga singkatan PAPPRI menjadi Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia. Seiring dengan dinamika perkembangan musik di era teknologi modern dewasa ini maka PAPPRI merasa perlu menyesuaikan eksistensinya sehingga keanggotaannya tidak lagi dibatasi pada seniman musik rekaman saja.

Berdasarkan pemikiran itu maka pada Kongres VI PAPPRI tahun 2012 namanya berubah menjadi Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia Sebagai organisasi profesi yang resmi, PAPPRI merupakan badan hukum yang tercatat pada Lembaran Negara R.I. dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kesbang Kementerian Dalam Negeri.
Di dunia internasional, sebagai wadah para pemilik hak cipta di bidang musik, PAPPRI juga merupakan anggota resmi dari CISAC (The International Confederation of Sociaties of Authors and Composers) yang berkedudukan di Paris, Perancis. Dari waktu ke waktu, PAPPRI berkembang terus dan sampai saat ini telah berhasil membentuk Dewan Pimpinan Daerah di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Dalam upaya mendukung pencapaian visi dan misinya PAPPRI juga mendirikan lembaga-lembaga independen. Untuk kepentingan pengelolaan hak hak royalti pencipta dan pelaku musik, PAPPRI telah membentuk Lembaga Collecting Management (CMO) yang bernama Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) sebagai badan pemungut royalti para anggota yang karya ciptanya dieksploitasi oleh badan-badan penyiaran atau pengelola tempat hiburan (Performing Rights).
Disamping itu PAPPRI telah pula membentuk sebuah koperasi yang bernama Koperasi Seniman Musik Indonesia (KOSMINDO) dan Klinik Hukum PAPPRI sebagai badan advokasi dan litigasi yang bertugas memberikan penyuluhan dan penanganan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran hak cipta. PAPPRI juga sebagai salah satu Badan Pendiri Yayasan Anugerah Musik Indonesia (AMI) yang setiap tahun memberikan penghargaan bagi lagu lagu dan pelaku musik di Indonesia.

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas musik dan memasyarakatkan musik di Indonesia maka PAPPRI telah membentuk lembaga independen yang mewadahi para pendidik dan pengelola lembaga pendidikan musik yang dinamakan Ikatan Pendidik dan Pengelola Pendidikan Musik Indonesia (IPPPMI). Orang yang pertama kali dipercaya memimpin organisasi PAPPRI adalah H. Enteng Tanamal. Pria berdarah Ambon ini memimpin PAPPRI selama dua periode, (1986-1994). Selanjutnya setelah melalui Kongres ke VI ada Juli 2012 yang lalu, PAPPRI memutuskan Tantowi Yahya sebagai Ketua Umum untuk masa bhakti 2012–2017.

Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) ke-VIII resmi memilih Bapak Tony Wenas sebagai Ketua Umum (Ketum) PAPPRI periode 2022-2027, menggantikan Ketua Umum sebelumnya yaitu Bapak AM. Hendropriyono.